Pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru Resmi Diberlakukan Mulai 24 Desember 2021
N/A • 25 November 2021 11:24
SHARE NOW
Penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru resmi diberlakukan pemerintah pada 24 Desember - 2 januari 2022 setelah Mendagri menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal dan tahun baru. Terdapat sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi masyarakat dalam Inmendagri No 62 tahun 2021 diantaranya Dilarang merayakan tahun baru dan pembatasan jam operasi pusat belanja.