Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengizinkan Aparatur Sipil Negara pulang pukul 14.00 selama Ramadan 2023.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan. ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Lalu khusus Jumat, jatah istirahat jadi satu jam pada pukul 11.30-12.30.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama Bulan Puasa. Penetapan jam kerja selama Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.