Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Gufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK menuai polemik. Sejumlah pihak menkritik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sedih dengan putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab gugatan ini hanya membawa kepentingan pribadi.
"Kepentingan gugatan ini, merupakan kepentingan pribadi, tidak tampak adanya kepentingan publik, terlebih kepentingan pemberantasan korupsi," ujar Novel Baswedan dalam Primetime News, Metro TV, Jumat (26/5/2023).
Novel menambahkan, kesedihannya ini juga karena Pimpinan KPK yang lebih banyak skandal dan kontroversi dibandingkan dengan prestasi justru diperpanjang masa jabatannya.
"Kesedihan ini karena ketika Pimpinan KPK yang sering menunjukan kontroversi, bahkan ada beberapa skandal-skandal besar. Artinya, kita justru sering mendengar skandal bukan prestasi demi prestasi," tambah Novel.
Sementara itu, Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, MK sudah kebablasan dengan memutus perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Ia menyebut, perosalan masa jabatan dan periodisasi itu digodok dan diputus oleh DPR dan pemerintah.
"Ini bukan urusan MK. Mestinya ini diputuskan secara poltiik. Masa jabatan dan periode itu seharusnya digodok itu di DPR bersama dengan pemerintah. Jadi, saya pikir MK sudah kebablasan memutus sesuatu yang bukan konstituional question, tetapi kewenangan dari pembuat Undang-Undang karena sifatnya politik hukum untuk menentukan masa jabatan dan periodisasi," ujar Bivitri.
Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 25 Mei 2023. MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
(M. Khadafi)