Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana buka suara tentang pernyataan rumor putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Menurutnya, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan ke publik.
Denny menyebut, dia mendapat infromasi dari orang kredibel dan bukan dari orang di lingkungan MK. Karena itu, dirinya merasa tidak masuk ke dalam pidana delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.
"Dibawa ke ruang publik karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan. Kan belum ada putusannya. Saya katakan, informasinya yang saya dapat dari sumber yang kredibel. Tujuannya adalah no viral no justice, kalau kemudian tidak dibawa ke ruang terang maka kegelapan itu akan terus mewarnai keadilan kita," ujar Denny Indrayana.