Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan hasil penindakan produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan daring senilai lebih dari Rp10 miliar.
Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat ilegal, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 buah dalam berbagai jenis.
Adapun modus operandi yang dilakukan dengan cara menjual obat dan makanan ilegal kepada masyarakat secara daring dengan memakai akun apotik_resmi.
Lebih lanjut, Kepala BPOM meminta kepada masyarakat untuk selalu membeli obat melalui jaringan distribusi resmi seperti apotik dan toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit, serta dalam penggunaannya sesuai dengan aturan atau saran dokter.