Sidang perdana pelaku pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Jawa Timur, dengan terdakwa M Subchi Azal Tsani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Bechi dikenai pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terdakwa Mas Bechi anak kyai asal Jombang, Jawa Timur mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya. Dalam sidang yang berjalanan tertutup itu, JPU mendakwa Bechi dengan pasal berlapis, yakni pemerkosaan dan pencabulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut, terdakwa dijerat dengan beberapa pasal yakni, pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 294 KUHP ayat ke-2 dengan ancaman 7 tahun penjara, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Mia menilai, hakim akan mempertimbangkan alat bukti dengan pembuktiannya dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, pengacara tersangka Bechi, I Gede Paseksuardika menyatakan dakwaan terhadap kliennya sumir, karenanya kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan Senin(25/7/2022).
Selain soal jumlah korban, kuasa hukum mengklaim hingga sidang dakwaan belum menerima berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian maupun kejaksaan.
I Gede Pasek juga meminta terdakwa Bechi untuk dihadirkan dalam persidangan, dengan begitu pembuktian dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga duduk perkara pencabulan itu terkuak secara jelas, serta memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan.