DPR Tegaskan Pasal Zina di KUHP Delik Aduan Absolut
N/A • 15 December 2022 22:14
SHARE NOW
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari menjelaskan bahwa Pasal Zina KUHP dibatasi dengan delik aduan absolut. Jadi, hanya suami, istri, orang tua dan anaknya yang dapat melapor.
"Kita berikan batasan-batasan yang sangat ketat, delik ini menjadi delik aduan dan delik aduannya absolut. Jadi, hanya suami atau istri yang bisa mengadu apabila terikat perkawinan. Jika tidak terikat, orang tua atau anak yang bisa mengadukan," jelas Taufik.
"Jadi, di luar para pihak yang disebutkan, tidak boleh ada seorang pun yang ikut campur," sambungnya.
Selain itu, Taufik juga menambahkan dengan penjelasan tersebut maka pemerintah harus memastikan bahwa tidak boleh ada razia, tidak boleh ada pengecekan kamar-kamar hotel dan pengecekan status pernikahan. Hal tersebut harus tertuang dalam suatu keputusan-keputusan tertulis dari pemerintah.