NEWSTICKER

PPATK: Transaksi Janggal Rp300 T Merupakan Hasil Analisis untuk Diserahkan ke Kemenkeu

N/A • 20 March 2023 07:48

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan Mahfud MD bukan bentuk tindak pidana korupsi atau TPPU oleh pegawai Kementerian Keuangan.

Hal tersebut disampaikan jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal  adanya transaksi janggal di Kemenkeu, Senin (20/3/2023). 

Ia menjelaskan nominal Rp300 triliun tersebut merupakan hasil analisis PPATK untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeaan dan perpajakan.
 
Adanya laporan tersebut karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, maka temuan penyelewengan yang menyangkut tindak pidana asal, kepabeanan, bea cukai maupun perpajakan wajib di laporkan kepada Kementerian Keuangan untuk nantinya diselidiki.

Sementara itu, meski memastikan angka Rp300 triliun bukanlah praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran oleh pegawai Kementerian Keuangan ,namun PPATK tetap menemukan adanya dugaan pelanggaran meski jumlahnya terbilang cukup kecil.
(Muhammad Ali Afif)

Tag