Buang Sampah Sembarangan di Jakarta, Siap-Siap di OTT Drone
7 November 2022 18:08
SHARE NOW
Saat ini, buang sampah tidak pada tempatnya di Jakarta akan didenda Rp500 ribu. Tidak hanya itu, sejak Minggu (6/11/2022) kemarin, buang sampah sembarangan di ibu kota akan diawasi dengan drone. Pemprov DKI Jakarta mulai mengoperasikan 11 pesawat nirawak atau drone di sejumlah titik Car Free Day (CFD) yang menjadi salah satu lokasi pengawasan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan ini dilakukan atas arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mengacu pada Perda Nomor 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi Rp500 ribu.
Pada area kawasan CFD ada tujuh posko penindakan yakni di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
Sebelumnya, terobosan baru ini mulai dilakukan pada Minggu 6 November 2022 dengan penindakan dilakukan di beberapa lokasi rawan terjadinya aksi buang sampah sembarangan. Nantinya, selain di CFD penindakan juga dilakukan di berbagai titik rawan aktifitas buang sampah sembarangan di lima kota administrasi Jakarta.