Polda Jawa Tengah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Korban TPPO mencapai 447 orang dalam kurun dua tahun.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kasus TPPO terbongkar lewat pengembangan kasus kecelakaan kapal asing. Dari hasil penyelidikan, sejumlah ABK merupakan WNI yang dipekerjakan secara ilegal.
AI, direktur utama perusahaan perekrut calon ABK ilegal ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan yang dipimpin AI itu meraup keuntungan hingga Rp2 miliar. Tersangka AI dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.