Sepasang suami istri (AG dan F) ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasutri tersebut telah merekrut 22 orang, yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja migram ilegal.
Sebanyak 22 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diselamatkan petugas dari dua rumah tersangka yang dijadikan tempat penampungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat dan Cijantung Jakarta Timur.
Puluhan calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. Dari tangan tersangka, petugas menyita paspor, visa, tiket pesawat, sebuah mobil dan beberapa dokumen lain.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kejahatan pasutri tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Menurut Kombes Auliansyah, sebelum diungkap, kedua tersangka berencana memberangkatkan calon pekerja migran tersebut pada 7 dan 9 Juni 2023.
"Ditemukan juga fakta dari 9 calon pekerja migran tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya, Singapura, Sri Lanka dan Arab Saudi," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Untuk meloloskan korban ke negara tujuan, kedua tersangka menyiapkan visa kunjungan untuk berziarah dengan durasi 90 hari.
"Paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu AG di Kantor Imigrasi Tangerang dan keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku 90 hari." jelasnya.