Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kebijakan yang tertuang dalam keputusan gubernur no 565 tahun 2022 tentang mengubah nama gedung, jalan dan zona di DKI Jakarta dengan nama tokoh betawi pada Jumat (17/6/2022). Salah satu yang diubah adalah Jalan Madrasah II, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi Jalan Syech Abdul Karim Bin Asfan. Namun perubahan tersebut mendapatkan penolakan dari warga karena Jalan Madrasah II memiliki banyak sejarah bagi warga sekitar.
Terkait perubahan nama jalan tersebut ketua RW.02 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Iis Subadri mengakui sebelumnya sudah ada pemberitahuan nama jalan akan diganti dan sudah memasang plang nama jalan yang baru. Namun pergantian tersebut belum mendapatkan persetujuan dari warga hingga akhirnya warga berkumpul untuk melakukan mediasi membahas penolakan perubahan nama jalan pada Kamis (23/6/2022). Hasil dari mediasi tersebut telah mencapai kesepakatan bahwa nama Jalan Madrasah II batal diganti.