Korupsi Dana Kas, Teller Bank di Jakpus Rugikan Negara Rp9 Miliar
N/A • 16 March 2023 06:44
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan seorang wanita yang berprofesi sebagai teller bank sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kas bank, senilai lebih dari Rp9 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syahira Aninda Putri langsung dibawa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dititipkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari.
Syahira ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana kas Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Thamrin City pada 26 dan 27 Desember 2022 lalu.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.
(M. Khadafi)