Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam di Kemendag Naik ke Penyidikan
N/A • 27 June 2022 13:40
SHARE NOW
Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan impor garam ke tahap penyidikan. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan penyalahgunaan impor garam industri periode 2018 di Kementerian Perdagangan telah menimbulkan kerugian negara.
Pada 2018, Kemendag mengeluarkan izin impor pada PT MTS, PT SM dan PT tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor. Jaksa Agung menyayangkan temuan ini karena merugikan rakyat kecil, terutama pelaku UMKM.