Ketua BEM FH UI: RKUHP Kita Lebih Kolonial dari Pemerintah Belanda
N/A • 11 December 2022 00:54
SHARE NOW
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Adam Putra menyinggung soal pasal 240 KUHP mengenai pemerintahan yang sah. Menurutnya, pasal tersebut lebih kolonial dari pemerintah kolonial Belanda.
"Pasal 240 mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan di Belanda sendiri, pemerintah yang notabene-nya dulu menjajah Indonesia, mereka mencabut pasal tersebut" ujar Adam.
Pasal 240 sendiri berbunyi "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya nya kerusuhan dalam masyarakat dipidanan dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".