Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Zina KUHP Terlalu Terburu-buru!
N/A • 15 December 2022 21:38
SHARE NOW
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 yang mengatur soal perbuatan zina dan larangan seks luar nikah terlalu terburu-buru. Ia juga menegaskan bahwa dalam pembentukan undang-undang memerlukan partisipasi dari masyarakat dengan menyampaikan pendapat.
"Sebenarnya sudah bosan bilang bahwa ini (KUHP) terburu-buru, tapi kemudian terbukti sendiri," ujar Feri Amsari dalam program HOTROOM Metro TV.
Feri menjelaskan ada tiga hak publik yang harus dipenuhi untuk membentuk undang-undang, yaitu memberikan hak kepada publik untuk menyampaikan pendapat, kemudian hak diterimanya pendapat, dan hak mendapatkan jawaban apabila pendapat itu tidak diterima.
"Secara formil tidak ada saya lihat jawaban yang clear soal usulan-usulan dari masyarakat," lanjut Feri.