Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan langkah pemerintah dalam mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dilakukan sampai ke pers asing.
Edward menjelaskan pertanyaan media asing tentang kohabitasi atau hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawainan. Larangan kohabitasi dan seks diluar nikah memang menjadi kekhawatiran para turis yang akan datang ke Indonesia.
Ia juga menambahkan jika KUHP baru menjamin kemerdekaan pers. Sebab, pasal-pasal dalam KUHP tentang pers masih mengacu kepada undang-undang nomor 40/1999 tentang pers. Ia menyebut jika kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga ia menegaskan kritik tidak dapat dipidanakan.
Edward menyebut pihaknya mengundang kementerian dan lembaga untuk menysosialisaikan KUHP yang baru. Pihak-pihak yang melakukan sosialisasi KUHP adalah internal pemerintah sendiri bersama para penegak hukum.