NEWSTICKER

Korupsi Bansos Beras PKH, Jatah Si Miskin Dimakan Orang Kaya

Korupsi Bansos Beras PKH, Jatah Si Miskin Dimakan Orang Kaya

N/A • 20 March 2023 10:34

Kasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai sebagai ironi. Jatah untuk masyarakat miskin dimakan orang kaya.

"Memang disayangkan ternyata ini pelakunya atau diduga pelakunya orang kaya-kaya atau pejabat yang juga dalam posisi ini sudah bergaji tinggi, dan pemborongnya juga orang kaya, sementara mereka diduga korupsi jatah milik masyarakat (miskin) yang sedang kena (pandemi) covid-19," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin (20/3/2023).

Tersangka dalam kasus itu dinilai tidak memiliki perasaan karena tindakan koruptifnya terjadi pada tahun 2020 sampai 2021. Saat itu, masyarakat miskin sedang berharap bantuan dari pemerintah karena pandemi covid-19 sedang galak di Indonesia.

Ironi dinilai semakin kental karena penyaluran beras itu harus membuat penerimanya menurunkan ego dan menahan malu. Sebab, Kemensos memiliki kebijakan untuk menempelkan stiker bertuliskan 'keluarga miskin' di depan rumah penerima bantuan.

"Dan ini sangat disayangkan memang dan ini apa, sampai level-level tertentu kan masyarakat kan seperti dalam posisi yang data yang sudah ada sebenarnya tapi kan harus sampai diberi tulisan kategori miskin," ucap Boyamin.

Boyamin menduga penempelan stiker itu sebagai modus korupsi. Pelaku sengaja meminta pembuatan regulasi yang sulit agar permainan kotornya tidak terlacak.

"Nah dulu itu kan (diduga) sengaja dibuat kacau supaya pemberian ini menjadi tidak terlacak datanya sehingga sulit diendus, dicari dugaan korupsinya," kata Boyamin.

MAKI mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah membongkar praktik kotor dalam pengadaan bansos beras ini. Pemerintah diharap melakukan evaluasi menyeluruh agar tindakan itu tidak terulang lagi.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan pemberian bantuan semakin tertib, semakin terbuka dan kemudian tepat sasaran dan tidak dikorupsi lagi, tidak dikurangi kualitas maupun kuantitasnya," ujar Boyamin.

Selain itu, KPK merasa miris dengan kasus pengadaan bansos beras PKH ini. Sebab, bahan pokok untuk masyarakat miskin itu dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah pihak.

"Ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Kasus itu lebih membuat miris KPK karena tindakan koruptifnya bukan penerimaan suap maupun gratifikasi. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal tentang kerugian negara. Artinya, para pelaku benar-benar memotong jatah beras untuk masyarakat miskin.

"Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ucap Ali.

Sementara kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:

1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
(Silvana Febriari)

Tag

';