Modus Korupsi Rektor Universitas Udayana: Pungut Sumbangan Tanpa Dasar Hukum
N/A • 14 March 2023 20:00
Modus Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara melakukan tindak pidana korupsi adalah memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tanpa dasar hukum. Selain itu, tersangka menggunakan SPI tidak sesuai ketentuan.
"Dari penyidikan, kita tetapkan tersangka dengan Pasal 12 huruf e tentang pungutan liar," kata Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana.
"Dari hasil penyelidikan dan telah dilakukan beberapa kali ekspos, ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan tersangka sebelumnya," kata Agus Eko Purnomo
Agus membeberkan hal mendasar ditetapkannya rektor Universitas Udaya dijadikan tersangka, yakni alat bukti dan keterangan dari tersangka sebelumnya.
"Rektor Universitas Udayana berperan sebagai ketua panitia dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri," ujar Agus Eko Purnomo.
Ketiga tersangka lain mengaku menjalankan aksinya atas perintah Rektor Universitas Udayana. Informasi itu diperoleh dari bukti tambahan, termasuk bukti digital forensik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan Institusi Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
(Silvana Febriari)