NEWSTICKER

Syarat Tukar Uang Rusak ke BI: Harus Memiliki Ciri Keaslian Uang

N/A • 15 September 2022 16:27

Bank Indonesia pada dasarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak hanya untuk memperoleh uang yang layak edar. Namun juga uang yang rusak. Layanan penukaran uang rusak bisa dilakukan di semua kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah. Syarat penukaran uang rusak yaitu fisik dari dua pertiga besarnya uang asli dan harus memiliki ciri keaslian uang.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Eva Aderia S mengatakan masyarakat dapat menukarkan uang yang rusak melalui website resmi Bank Indonesia dan juga kantor BI. Selain itu, untuk penukaran uang rusak harus merupakan satu kesatuan uang, dengan ataupun tanpa nomor seri yang lengkap. Berbeda dengan kondisi ketika uang terbakar yang harus menggunakan alat untuk mengidentifikasi keaslian uang dan total jumlah uang yang dapat diganti oleh bank BI.

"Jadi jangan khawatir, jika masyarakat memiliki uang terbakar atau rusak kami dapat melakukan identifikasi dan penggantian," Ujar Eva Aderia S, Kamis (15/9/2022).

Eva juga menyarankan jika memang mengharuskan menyimpan uang secara fisik maka simpan di tempat yang aman dan cek secara berkala. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Yoga Adhitama)