NEWSTICKER

Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK

N/A • 10 June 2023 08:52

Pemerintah akhirnya menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Firli Bahuri cs, diperpanjang hingga akhir 2024. Kebijakan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku, pihaknya sudah memperhatikan perdebatan di antara ahli hukum tata negera. Pemerintah tidak sepakat mengenai sejumlah hal dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut, pasalnya MK dinilai tidak konsisten, namun pemerintah memilih tunduk kepada konstitusi.

"Pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Menko Polhukam Mahfud MD.

Masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan selesai pada 19 Desember 2023. Maka, dengan putusan MK serta sikap pemerintah tersebut, tidak ada pembentukan panitia seleksi KPK untuk memilih pimpinan lembaga antirasuah baru karena Firli cs akan menjabat hingga Desember 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)