Kuasa Hukum Pemohon Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sururudin menyayangkan informasi yang disampaikan oleh mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Sururudin mengatakan, pendapat yang disampaikan oleh Denny Indrayana tidak relevan dengan apa yang ia perjuangkan. Terlebih, Denny bukan merupakan pihak yang terkait.
"Pendapat Denny Indrayana tidak relevan dengan apa yang saya lakukan. Pertama, dia bukan pihak terkait yang hadir dalam sidang, dan yang kedua kalaupun dia bersinggungan dengan Partai Demokrat, pihak Demokrat sudah menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait melalui DPR dan melalui salah satu wakilnya yang juga mendaftarkan secara langsung di MK," ujar Sururudin.
Sururudin menambahkan, informasi yang disampaikan Denny hanya menimbulkan kegaduhan.
"Informasi Denny ini, justru menimbulkan kegaduhan, menimbulkan chaos seperti apa yang disampaikan SBY. Menurut kami ini adalah masalah konstitusi bukan masalah politik yang ditafsirkan oleh Denny Indrayana," tambahnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
(M. Khadafi)