2 Tahun Berjalan, MK Didesak Segera Memutus Uji Materi Aturan Ganja Medis
N/A • 28 June 2022 18:55
SHARE NOW
Peneliti ICJR Iftitahsari mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus pengajuan uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Pasalnya, sudah dua tahun uji materi ini berlangsung dan sudah sebelas persidangan digelar, namun MK belum juga mengeluarkan putusan.
"Kami masih dalam proses menunggu. Semoga dalam waktu dekat ada kejelasan dari Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan apakah mengabulkan atau menolak permohonan ini." kata Iftitahsari.
Iftitahsari berharap MK segera memutus uji materi ini. Sebab, putusan MK sangat ditunggu para pasien yang membutuhkan ganja medis dalam pengobatannya.