Jakarta: Pemerintah diminta membangun komunikasi setelah adanya relaksasi kebijakan pemakaian masker. Sehingga, masyarakat lebih sadar bahwa pelepasan masker hanya bagi individu yang sehat.
"Baiknya memang masyarakat sadar, bahwa kalau masuk ruangan yang berisiko tertular penyakit yang menular lewat udara maka baiknya pakai masker," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Tjandra Yoga Aditama saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2023.
Kemudian, jika sedang sakit di bagian pernapasan, baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain. Pemakaian masker juga berlaku saat berada di daerah dengan tingkat polusi udara yang berat.
Dia mengapresiasi pemerintah sudah menerapkan relaksasi ini karena dibanyak negara melakukan hal serupa. "Pada dasarnya hampir semua negara di dunia memang sudah lama melonggarkan kebijakan covdi-19, kalau kita ke luar negeri maka di berbagai negara memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan berbagai negara sudah menerapkan relaksasi kebijakan pemakaian masker. Bahkan sudah kembali ke kondisi normal.
"Semua negara sudah tidak lagi melakukan berbagai kebijakan terkait covid-19," ujar Masdalina.
Saat ini, status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) covid-19 sudah dicabut, dan kembali ke kondisi normal. Sehingga, dia menilai tidak relevan lagi semua urusan civilian diatur negara.
"Yang dibutuhkan adalah komunikasi risiko yang masif, penggunaan masker bagi orang sakit dan ketika mengunjungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, praktik dokter/bidan, dan Rumah sakit," ujar dia.
(M. Iqbal Al Machmudi)