Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai Rp442 miliar selama 2023.
Jumlah transaksi itu berasal dari empat kasus TPPO yang diusut PPATK. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, temuan itu diserahkan ke Polri yang langsung ditindaklanjuti dengan pembongkaran sejumlah kasus baru.
Natsir menyebut, pihaknya masih melacak aliran dana ke jaringan pelaku perdagangan orang lainnya termasuk penelusuran transaksi para pelaku TPPO yang kirim WNI ke Kamboja.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Mabes Polri menangani 500 kasus TPPO dengan menetapkan 500 tersangka dari 2020-2023.