Jakarta: Polri memastikan promotor acara tidak terlibat penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Hal itu diketahui dari pemeriksaan dua anggota promotor PK Entertainment inisial TH dan HS pada Rabu, 24 Mei 2023.
"Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami mekanisme penjualan tiket secara online. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa vendor.
"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yamg ditunjuk oleh pihak promotor yakni Loket.com," ungkap jenderal bintang satu itu.
Promotor konser Coldplay di Jakarta yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment. Promotor diperiksa karena banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan penjualan tiket konser yang digelar di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 itu.
Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).