Parigi Moutong: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan status perlindungan darurat terhadap RO, anak 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong. Saat ini RO mendapatkan perlindungan darurat berupa layanan bantuan medis.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Yabi menyatakan pihaknya bersama LPSK memberikan perlindungan terhadap RO. UPTD PPA bersama LPSK telah bertemu keluarga korban dalam menyampaikan maksud dan tujuannya.
"Apa yang dilakukan LPSK membantu dalam perlindungan terhadap RO, termasuk materi. Kami dapatkan informasi, kemarin, LPSK sudah menetapkan kedaruratannya," ujar Patricia.
Bantuan perlindungan darurat yang diberikan LPSK terhadap korban berupa layanan bantuan medis, dilakukan karena menilai saat ini kondisi mendesak. Sehingga perlindungan layanan bantuan tersebut didahulukan sebelum ada putusan paripurna pimpinan.
Perlindungan medis itu berupa biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, pihak LPSK masih menunggu secara resmi jumlah kebutuhan korban berdasarkan hasil perhitungan tim yang sedang bekerja di lapangan.
"Jika ada tindakan medis yang dilakukan dan berdampak pada pembiayaan menjadi tanggungjawab dari LPSK. Jadi kita sangat terbantukan, terlepas dari pihak rumah sakit sudah banyak memberikan pelayanan terbaik," ujar Patricia.
Patricia mengaku sangat terbantu dengan keberadaan LPSK. Upaya yang dilakukan UPTD PPA termasuk berkoordinasi dengan LPSK dan pihak berwenang terkait dengan pendampingan psikologi korban menjadi hal penting yang dilakukan saat ini.