NEWSTICKER

Tag Result: pemilu 2024

Editorial Malam: Karpet Merah Putra Presiden

Editorial Malam: Karpet Merah Putra Presiden

Nasional • 10 hours ago

Kaesang Pangarep mungkin satu-satunya politikus yang kariernya paling moncer di negeri ini. Betapa tidak, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu langsung ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hanya selang sehari setelah menjadi anggota partai tersebut. Padahal, sebelumnya, anak muda berusia 28 tahun itu hanyalah seorang pengusaha kuliner dan belum pernah punya pengalaman di bidang politik.

Bandingkan, misalnya, dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putra Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, yang pernah bertarung di Pilkada DKI pada 2017, sebelum akhirnya terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat untuk menggantikan ayahnya pada 2020. Jika dibandingkan AHY, ‘prestasi’ Kaesang lebih ‘hebat’ karena partai yang dipimpinnya bukanlah partai milik sang ayah. Ia boleh dibilang pendatang baru di PSI.

Namun justru inilah yang justru membuat publik jadi bertanya-tanya mengapa PSI mendapuk dia sebagai ketua umum menggantikan Giring Ganesha. Apa mereka tidak punya kader lain yang lebih mumpuni atau ini hanya sekadar ingin mendompleng popularitas Jokowi untuk mendongkrak kursi pada Pemilu 2024?  

Ditunjuknya Kaesang sebagai ketua umum PSI semakin memberi kesan buruknya budaya politik di Indonesia, terutama kegagalan dalam menciptakan meritokrasi di tubuh partai politik yang menuntut kapasitas atau kemampuan individu, bukan pada kelas sosial, nepotisme, dan sebagainya.

Pertanyaan lainnya yang juga mengusik publik, mengapa pula Jokowi merestui putra bungsunya itu bergabung ke PSI bukannya ke PDIP yang notabene merupakan partai yang mengusungnya sebagai presiden? Tidak salah jika ada sebagian pengamat menilai hubungan Jokowi dengan PDIP sedang kurang mesra. Apalagi publik pun tahu Jokowi belakangan lebih akrab dengan Prabowo Subianto, capres yang juga didukung PSI. Apa ini juga ada campur tangan atau cawe-cawe Sang Presiden?

Keputusan seseorang untuk bergabung dengan partai politik A atau B, memang merupakan hak pribadi setiap individu. Tidak ada satu pun aturan yang melarang. Namun, setiap parpol tentu harus punya mekanisme untuk menjaring keanggotaannya, entah itu sekadar simpatisan, anggota biasa, kader atau pun anggota kehormatan, apalagi untuk menjadi seorang ketua umum. 

Minimal ada kriteria-kriteria maupun prasarat tertentu yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Mekanisme semacam ini penting, agar anggota parpol lebih berkualitas dan memiliki integritas. Hal ini hanya dapat ditumbuhkan melalui tempaan pendidikan politik di tubuh parpol. Tidak bisa sim salabim.

Mengelola parpol tidak bisa main-main. Apalagi ia memiliki peran penting dalam sebuah negara demokrasi. Parpol adalah pilar demokrasi sekaligus wadah untuk menyalurkan aspirasi, tidak hanya bagi anggotanya tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Fungsi lainnya, ia juga dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. 

Minimal parpol harus dapat menjadi contoh bagaimana mengelola organisasi secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Mengelola parpol mesti serius dan professional, karena ia lebih dari sekadar Karang Taruna.

Ikrar Pakta Integritas Netralitas ASN Jawa Tengah

Ikrar Pakta Integritas Netralitas ASN Jawa Tengah

Nasional • 11 hours ago

Aparatur Sipil Negara di Jawa Tengah menyerukan ikrar bersama sekaligus menandatangi pakta integritas netralitas di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan jelang masa kampanye Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Ikrar bersama sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas dipimpin langsung PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dan diikuti Kepala OPD di Jawa Tengah. Dalam arahannya, Nana mengatakan apa yang telah diikrarkan dan ditandatangani kali ini harus dilaksanakan. Berbagai pelanggaran yang pernah terjadi dalam pemilihan sebelumnya harus dikurangi bahkan dihilangkan. 

Pakta integritas adalah komitmen bersama untuk menjaga dan memelihara prinsip etika dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam hal ini ASN dapat memahami, namun tidak diperkenankan mengikuti politik praktis termasuk menjadi anggota partai politik tertentu. ASN memiliki pedoman PP NO 37 Tahun 2004, yang mana didalamnya terdapat sanksi bahkan yang melanggar dapat diberhentikan tidak hormat.

Sementara itu, ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kali ini merupakan amanah Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Kegiatan kali ini turut diapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan kali ini merupakan langkah baik sebagai upaya pencegahan, sebelum dilakukan penindakan ketika ditemui berbagai jenis pelanggaran dalam Pemilu. Netralitas perlu disuarakan, agar pelanggaran tidak terjadi selama jalannya Pemilu.

Ganjar Ajak Keluarga Nonton Film Petualangan Sherina 2

Ganjar Ajak Keluarga Nonton Film Petualangan Sherina 2

Nasional • 14 hours ago

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo mengajak anak dan istrinya untuk menghadiri pemutaran film perdana Petualangan Sherina 2 di Episentrum Mall Jakarta. Kali ini Ganjar tampil santai memenuhi undangan penayangan perdana Petualangan Sherina 2.
 
Ganjar tiba di lokasi menyalami para penonton lainnya dan mengajak berfoto bersama. Beberapa kali Ganjar juga melayani pengunjung yang meminta tanda tangan.
 
Menurut Ganjar film Petualangan Sherina 2 memiliki pesan moral dan edukasi mengenai penyelamatan orangutan. Selain Ganjar, sejumlah tokoh juga ikut menghadiri acara tersebut seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa artis ternama.

ASN DKI Wajib Netral Jelang Pemilu 2024

ASN DKI Wajib Netral Jelang Pemilu 2024

Nasional • 23 hours ago

Editorial Malam: Tidak Tebang Pilih Netralitas

Editorial Malam: Tidak Tebang Pilih Netralitas

Nasional • 1 day ago

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bentuk upaya untuk menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan.

ASN memiliki posisi strategis dalam pemerintahan dan birokrasi. Dengan posisi itu, ASN bisa saja dimanfaatkan kelompok kepentingan sebagai mesin yang andal untuk memenangi pemilu. 

Karena itu, undang-undang pun dengan tegas melarang PNS untuk berafiliasi kepada parpol atau kekuatan politik tertentu. ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan salah satu kontestan politik. 

Menjelang Pemilu 2024, soal netralitas ASN diatur mendetail, tidak hanya dalam konteks politisasi birokrasi, juga hingga pada penggunaan media sosial secara personal. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan untuk menyoroti perilaku ASN di kancah kontestasi demokrasi Pemilu 2024. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang cukup mengkhawatirkan. 

Penyebab ketidaknetralan itu di antaranya yakni mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. Selain itu, pemilu atau pemilihan digunakan sebagai tukar guling untuk mendapat promosi jabatan.

Dari pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 10 provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN. Provinsi Maluku Utara menjadi yang terburuk soal netralitas politik dengan skor kerawanan 100 alias maksimal. 

Untuk itulah, SKB tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen antisipatif ketidaknetralan ASN yang masih rawan  terjadi di sejumlah daerah. Tidak hanya mengantisipasi politisasi birokrasi, juga kemungkinan mobilisasi ASN di dunia maya.

Hadirnya aturan ini di satu sisi memang untuk diharapkan menjadi rambu atas ketindaknetralan ASN, namun di sisi lainnya akan membuat ASN kehilangan kebebasan berekspresi dan menyatakan sikap politik.
 
Untuk itulah, penegakan aturan ini harus benar-benar fair dan berkeadilan, agar pengorbanan atas hak kebebasan berekspresi ASN tidak sia-sia. Lembaga dan instansi berwenang juga harus transparan dan tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang melanggar.

Tidak tebang pilih artinya kalau melarang harus bersifat untuk siapa pun. Jangan pendukung calon A ini dikecualikan, sedangkan yang mendukung calon B dipidanakan. Begitupun upaya pencegahan dan pengawasan ASN yang terdiri dari Komite Aparatur Sipil Negara, Kemendagri, KemenPANRB, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk kepentingan negara, bukan pihak tertentu semata. 

Laksanakan sosialisasi secara masif soal pentingnya ASN bersikap netral. Optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial dan perkuat koordinasi dan kerja sama antara para pihak terkait. Bahkan, libatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terpadu dengan akses pelaporan. Netralitas amtenar jangan ambyar demi Pemilu yang berkualitas.

Aturan Penggunaan Medsos Bagi ASN saat Pemilu Demi Jaga Netralitas

Aturan Penggunaan Medsos Bagi ASN saat Pemilu Demi Jaga Netralitas

Nasional • 2 days ago

Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup akun pemenangan peserta pemilu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB M Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Momen Anies Naik Motor Urus SKCK

Momen Anies Naik Motor Urus SKCK

Nasional • 2 days ago

Ribuan Warga Aceh Zikir dan Doa Bersama Sambut Pemilu 2024

Ribuan Warga Aceh Zikir dan Doa Bersama Sambut Pemilu 2024

Nasional • 2 days ago

Menyambut Pemilu 2024, ribuan warga Aceh mengikuti zikir dan doa bersama untuk kelancaran pesta demokrasi. Tak hanya itu, acara yang digelar Majelis Taklim Sirul Mubtadin Aceh di halaman gedung Pidie Convention Center (PCC), Kabupaten Pidie tersebut juga digelar untuk memperingati haul Sirul Mubtadin Aceh ke-15.

Puluhan ribu jamaah majelis taklim Sirul Mubtadin Aceh, dari berbagai daerah tumpah ruah memadati halaman gedung Pidie Convention Center (PCC) Kabupaten Pidie.

Para ulama dan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haitar, Pj Bupati Pidie serta unsur Forkopimda larut mengikuti zikir dan doa demi kelancaran pemilu juga terhindar dari fitnah politik dan diharapkan juga dalam pemilu serentak nanti tidak ada isu-isu negatif yang memecah belah bangsa. 

Kegiatan ini juga diisi dengan tausiah agama oleh Al-Habib Muhsin Bin Hasan Bouftaim dari Palembang. Dalam kesempatan itu ia berpesan menghadapi pemilu agar memilih calon pemimpin maupun anggota legislatif yang jujur dan mencintai rakyat.

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Nasional • 2 days ago

Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup akun pemenangan peserta pemilu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB M Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

KPU Batal Terapkan Hitung Suara Dua Panel

KPU Batal Terapkan Hitung Suara Dua Panel

Nasional • 2 days ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan modal perhitungan suara dengan metode dua panel dalam Pemilu 2024 usai tidak mendapatkan restu dari Komisi II DPR RI. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena sejak awal KPU telah menyiapkan segala macam opsi. Rasionalisasi metode dua panel menurutnya adalah untuk meringankan beban kerja anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara. 

Penghitungan suara dua panel tersebut dinilai memudahkan KPPS untuk memperpendek durasi penghitungan suara. Sehingga ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara. Namun, Komisi II DPR tidak setuju metode tersebut dipakai dalam pemilu kali ini. 

KPU: Anggaran Rp76,6 Triliun Cukup Hingga Pemilu Putaran Kedua

KPU: Anggaran Rp76,6 Triliun Cukup Hingga Pemilu Putaran Kedua

Nasional • 2 days ago

KPU memastikan anggaran Pemilu 2024 cukup untuk membiayai kebutuhan hingga pemilihan putaran kedua. Namun, kepastian dana untuk putaran kedua masih menunggu apakah pilpres akan berlangsung lebih dari satu putaran. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun sudah cukup untuk menyelenggarakan pilpres hingga putaran kedua. Anggaran tersebut sudah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI. 

"Anggaran yang dianggarkan Rp76,6 triliun, itu sudah termasuk pilpres putaran kedua. Itu sudah disetujui bersama antara pemerintah, DPR dan KPU, demikian uga badan anggaran juga sudah menyetujui." kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari .

Meski begitu, dana untuk pemilu putaran kedua belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini tergantung pada hasil pilpres putaran pertama.