- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result:


Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Headline News • 19 hours ago • korupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Kementerian Energi dan Daya Mineral di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). Penggeledahan diduga soal dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM 2020-2022.
Penggeledahan berlangsung di lantai 7 selama tiga jam yakni sejak pukul 16.00-19.00 WIB. Usai menggeledah, sejumlah petugas KPK membawa dua koper besar bewarna silver dan hitam.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penggeledahan ini. Namun, Juru Bicara Pemeriksaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan ini soal dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjungan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

Tersandung Sumbangan Kuliah
Metro Realitas • 20 hours ago • korupsiPerguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan. Setelah Universitas Lampung, kini giliran Universitas Udayana, tersandung kasus. Rektor dan tiga orang dosen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejasaan Tinggi Bali.
Diduga, tindakan mereka telah merugikan keuangan negara Rp105 miliar rupiah dan perekonomian negara Rp334 miliar.

Mahfud MD Dituding Cari Panggung dalam Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
Primetime News • 21 hours ago • korupsiAnggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu menuding Mahfud MD yang disebut sedang mencari panggung dalam gaduh transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Menurutnya, apabila memang ada transaksi yang mengarah ke TPPU biarkan diproses oleh aparat penegak hukum.
"Saya pikir Pak Mahfud ini cari panggung, tapi kan sebagai Menko, beliau panggungnya sudah banyak dan luas sekali sebetulnya. Tapi karena ini puasa saya kira berbaik sangka saja, saya kira beliau mungkin ingin men-trigger beri daya kejut," kata Irawan dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Senin (27/3/2023).
Meski begitu, Irawan mengajak untuk berprasangka baik bahwa tujuan Mahfud mengungkap transaksi tersebut untuk tujuan kebaikan.
Diketahui pertemuan Kemenkeu dan Komisi XI DPR hari ini merupakan buntut kasus transaksi janggal sebesar Rp349 triliun yang menyangkut Kemenkeu.

DPR Cecar Sri Mulyani Soal Pengawasan Internal dan TPPU di Kemenkeu
Headline News • 23 hours ago • korupsiKomisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). Sejumlah isu menjadi sorotan DPR RI di antaranya soal pengawasan internal, kinerja Kementerian Keuangan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
Selain pembahasan TPPU, reformasi birokrasi dari Kemenkeu dan kinerja Kemenkeu juga dibahas dalam rapat tersebut. Kasus Rafael Alun Trisambodo juga tidak luput menjadi pembahasan DPR dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Muhammad Misbakhun menilai bahwa Kementrian Keuangan gagal mendeteksi dini kenakalan para pegawainya. Hal itu diungkapkan Misbakhun dalam rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Mengenai kasus RAT itu ada namanya di dalam usulan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan tidak terdeteksi sejak awal. Sementara, Menteri Keuangan cerita reformasi itu mulai 2001 sampai 2023 dan program yang akan datang sampai 2025. Tetapi untuk mendeteksi dini itu aja tidak bisa," kata Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun.

Saut Situmorang: Penyelidikan Kasus Korupsi Rafael Alun Terlalu Lama
Primetime News • 2 days ago • korupsi • kpkKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menuntaskan proses penyelidikan kasus mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa selama 12 jam.
Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang melihat bahwa tidak ada perkembangan dari KPK untuk membuktikan unsur pidana korupsi dari Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau saya liat ngga ada perkembangan dan kayanya terlalu lama. Karena kasus ini bagaimanapun dihitungnya mulai dari kasus penganiayaan dimulai jangan pada saat Sri Mulyani memecat dia (Rafael)," kata Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang dalam Primetime News Metro Tv, Minggu (26/3/2023).
Saut mengaku bahwa penyelidikan kasus Rafael Alun yang dilakukan oleh KPK terkesan lambat dan lama. Ia juga mengatakan anggota "geng" dari Rafael yang disebutkan oleh KPK juga harus diselidiki dengan cepat.
Mantan wakil ketua KPK itu mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa mempercepat pemeriksaan LHKPN Rafael Alun dan bila perlu keluarkan semua sumber daya yang ada untuk memeriksa kasus ini.
"Karena ini menjadi perhatian publik itu kan salah satu dasar dimana perlu mempercepat proses dan kalau perlu dikerahkan saja semua resourcenya," ujar Saut Situmorang.
Diketahui, sebelum dipecat dari instansi yang dipimpin Sri Mulyani, Rafael merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Eselon III dengan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 56,1 miliar.
Dicurigai, beberapa harta milik Rafael tidak tercatat di LHKPN. Salah satunya, mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan keluarganya di media sosial. Bahkan, mobil tersebut tercatat atas nama orang lain.

Kasus Penggelapan Pajak Rp2,5 M, Pengacara: Bripka AS Tidak Sendiri
Primetime News • 4 days ago • KorupsiBripka AS diduga bunuh diri usai ketahuan menggelapkan pajak sebesar Rp2,5 miliar di Kantor Samsat Pangunguran. Kuasa hukum istri Bripka AS, Fridolin membenarkan bahwa almarhum Bripka AS melakukan penggelapan pajak hingga Rp2,5 miliar. Namun, Fridolin menyebut, penggelapan itu tidak dilakuakan seorang diri. Terdapat empat orang honoher yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
"Almarhum (Bripka AS) tidak sendiri, beramai-ramai dengan empat honorer lainnya," jelasnya.
Menurut Fridolin, almarhum Bripka AS sempat ingin mengakui, mengembalikan dan membongkar penggelapan pajak tersebut. Namun, yang bersangkutan lebih dulu mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Sehingga, pihaknya pun kesulitan untuk membongkar siapa otak dari penggelapan pajak yang dilakukan almarhum bersama empat rekannya selama lima tahun. Ia mengatakan, terlalu canggih jika seorang anggota polisi bisa melakukan penggelapan dalam jangka waktu yang lama tanpa adanya pengawasan.
"Kita kesulitan mendapat informasi, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ujar Fridolin.
Fridolin mengaku kecewa dengan empat rekan Bripka AS yang saat ini berstatus terlapor. Pasalnya, salah satu dari empat orang itu melarikan diri tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Sebelum meninggal, Bripka AS sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan menggelapkan uang dari korbannya sebagai wajib pajak. Modusnya, para korban yang hendak mengurus pajak kendaraanya dibuatkan data palsu.
Kejahatan itu sudah berlangsung selama lima tahun dilakukan Bripka AS dengan empat rekannya. Sehingga, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar.


Seskab: Larangan Bukber untuk Pejabat, Bukan Masyarakat Umum
Headline News • 5 days ago • korupsi • kpkSekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengklarifikasi surat presiden tentang arahan kepada pejabat dan ASN untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama. Menurut Pramono, larangan itu hanya untuk pejabat negara dan pimpinan lembaga negara.
"Buka puasa itu atau arahan presiden hanya ditujukan kepada para Menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Seskab Pramono Anung.
Pramono menyebut, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan buka puasa bersama. Larangan ini diterbitkan buntut adanya sorotan tajam oleh publik terhadap pejabat negara.
Sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait polemik transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyebut, isu tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani juga mengungkap adanya 1.129 laporan dari PPATK terkait TPPU di dalam lingkungan Kemenkeu. Hingga kini, sebanyak 964 pegawai Kemenkeu diidentifikasi oleh PPATK dan sudah ditindaklanjuti.
Komisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan tersebut pada Rabu, 29 Maret 2023.

PPATK Bongkar Transaksi Janggal Rp394 T, MAKI: Kok DPR Kesal?
Primetime News • 5 days ago • korupsiAnggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku kesal dalam rapat dengar Komisi III DPR dengan PPATK, Selasa (21/3/2023) karena laporan hasil analisis (LHA) yang dilaporkan PPATK kerap disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sangat menyayangkan sikap DPR yang kesal PPATK membongkar transaksi janggal tupoksi dari Kemenkeu senilai Rp349 triliun itu.
Menurutnya, DPR seharusnya mengapresiasi langkah PPATK yang sangat teliti dan berhasil mengungkap transaksi jangga tersebut.
"Terus terang saja, saya sangat menyayangkan sikap DPR , mustinya menyambut gembira (keberhasilan) PPATK, memberikan apresiasi kepada PPATK yang begitu bisa getol mengungkap dan (mengungkap kasus) secara teliti sampai angka (transaksi janggal) tersebut tau," ujar Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).


Kejagung Temukan Dana Pensiun Pelindo untuk Investasi Bodong Senilai Rp148 M
Headline News • 6 days ago • korupsi
Modus Korupsi Beras Bansos PKH, KPK: Ada Pengurangan Nilai Paket
Headline News • 6 days ago • korupsi
Hakim Agung Gazalba Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU
Headline News • 7 days ago • kpk • korupsiHakim Agung Gazalba Saleh resmi berstus tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali fikri. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
KPK meyakini ada penyamaran aset yang dilakukan Gazalba. Adapun beberapa barang yang dibeli dengan uang suap itu diduga bernilai ekonomis.
Berdasarkan temuan ini, Gazalba dijerat Pasal 12 B UUD Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang. Selain itu, penetapan pasal TPPU ini, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Ditunda Terkendala Administrasi
Headline News • 8 days ago • dpr • korupsiKomisi III DPR RI batal menjadwalkan rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas transaksi janggal Rp300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan, Senin (20/3/2023). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menuturkan, rapat dengan Mahfud MD harus ditunda lantaran ada kendala administrasi.
Kendala administrasi akibat surat undangan untuk menghadiri rapat kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD belum juga disampaikan ke DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu sudah menjadi perhatian DPR.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap menghadiri pemanggilan Komisi III DPR dan menjelaskan duduk perkara temuan transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan, dirinya dan PPATK tidak pernah mengubah pernyataan mengenai persoalan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu.

Korupsi Bansos Beras PKH, Jatah Si Miskin Dimakan Orang Kaya
Headline News • 8 days ago • korupsiKasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai sebagai ironi. Jatah untuk masyarakat miskin dimakan orang kaya.
"Memang disayangkan ternyata ini pelakunya atau diduga pelakunya orang kaya-kaya atau pejabat yang juga dalam posisi ini sudah bergaji tinggi, dan pemborongnya juga orang kaya, sementara mereka diduga korupsi jatah milik masyarakat (miskin) yang sedang kena (pandemi) covid-19," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin (20/3/2023).
Tersangka dalam kasus itu dinilai tidak memiliki perasaan karena tindakan koruptifnya terjadi pada tahun 2020 sampai 2021. Saat itu, masyarakat miskin sedang berharap bantuan dari pemerintah karena pandemi covid-19 sedang galak di Indonesia.
Ironi dinilai semakin kental karena penyaluran beras itu harus membuat penerimanya menurunkan ego dan menahan malu. Sebab, Kemensos memiliki kebijakan untuk menempelkan stiker bertuliskan 'keluarga miskin' di depan rumah penerima bantuan.
"Dan ini sangat disayangkan memang dan ini apa, sampai level-level tertentu kan masyarakat kan seperti dalam posisi yang data yang sudah ada sebenarnya tapi kan harus sampai diberi tulisan kategori miskin," ucap Boyamin.
Boyamin menduga penempelan stiker itu sebagai modus korupsi. Pelaku sengaja meminta pembuatan regulasi yang sulit agar permainan kotornya tidak terlacak.
"Nah dulu itu kan (diduga) sengaja dibuat kacau supaya pemberian ini menjadi tidak terlacak datanya sehingga sulit diendus, dicari dugaan korupsinya," kata Boyamin.
MAKI mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah membongkar praktik kotor dalam pengadaan bansos beras ini. Pemerintah diharap melakukan evaluasi menyeluruh agar tindakan itu tidak terulang lagi.
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan pemberian bantuan semakin tertib, semakin terbuka dan kemudian tepat sasaran dan tidak dikorupsi lagi, tidak dikurangi kualitas maupun kuantitasnya," ujar Boyamin.
Selain itu, KPK merasa miris dengan kasus pengadaan bansos beras PKH ini. Sebab, bahan pokok untuk masyarakat miskin itu dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah pihak.
"Ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kasus itu lebih membuat miris KPK karena tindakan koruptifnya bukan penerimaan suap maupun gratifikasi. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal tentang kerugian negara. Artinya, para pelaku benar-benar memotong jatah beras untuk masyarakat miskin.
"Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ucap Ali.
Sementara kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto

Mantan Bupati Cirebon Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Rp64,2 Miliar Hari Ini
Headline News • 8 days ago • kasus suap • korupsiMantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra hadapi sidang perdana dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Hari ini 20 Maret 2023, dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Ali menjelaskan Sunjaya diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar. Persidangan terbuka untuk umum. Informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) engadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya diduga menerima iuran para kepala satuan kerja dan perangkat kerja daerah, iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
"Sunjaya Purwadisastra juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. "Tersangka Sunjaya tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," ujar Ali.
Pada tahun 2019, Sunjaya juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2019, Sunjaya juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon terpilih Sunjaya Purwadisastra langsung dicopot dari jabatannya setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung. Wakil Bupati Imron Rosyadi langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Cirebon menggantikan Sunjaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Sri Mulyani Minta Ketua PPATK Buka Temuan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu
Headline News • 8 days ago • korupsiMenteri Keuangan, Sri Mulyani meminta agar Ketua PPATK, Ivan Yustiavadana dapat membuka informas soal hal ini. Sebab, disebutnya nilai Rp300 triliun ini tidak disebutkan dalam surat-surat PPATK kepada Kemenkeu.
Sri Mulyani menyebut masih belum mendapatkan informasi mengenai asal dari Rp300 triliun yang disebut nilai transaksi janggal yang ada di tubuh Kementrian Keuangan.
Kementerian Keuangan masih melakukan pendalaman mengenai adanya transaksi janggal di Kemenkeu sepekan setelah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Kementrian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan ini menyebut dirinya tidak tahu menahu nilai yang fantastis ini dari transaksi apa, siapa yang bertransaksi serta bagaimana hitungannya.

PPATK: Transaksi Janggal Rp300 T Merupakan Hasil Analisis untuk Diserahkan ke Kemenkeu
Headline News • 8 days ago • korupsiKepala PPATK, Ivan Yustiavanda menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan Mahfud MD bukan bentuk tindak pidana korupsi atau TPPU oleh pegawai Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikan jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu, Senin (20/3/2023).
Ia menjelaskan nominal Rp300 triliun tersebut merupakan hasil analisis PPATK untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeaan dan perpajakan.
Adanya laporan tersebut karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, maka temuan penyelewengan yang menyangkut tindak pidana asal, kepabeanan, bea cukai maupun perpajakan wajib di laporkan kepada Kementerian Keuangan untuk nantinya diselidiki.
Sementara itu, meski memastikan angka Rp300 triliun bukanlah praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran oleh pegawai Kementerian Keuangan ,namun PPATK tetap menemukan adanya dugaan pelanggaran meski jumlahnya terbilang cukup kecil.

Mahasiswa Universitas Udayana Tuntut Transparansi Dana SPI
Selamat Pagi Indonesia • 11 days ago • korupsiMahasiswa Universitas Udayana mempertanyakan ke mana larinya dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) usai Rektor Universitas Udayana I Nyoman Antara ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menuntut ada transparansi penggunaan dana SPI tersebut.
"Dari 2018 sampai sekarang, mahasiswa baru kemarin melihat transparansi dana SPI," kata Ketua BEM UNUD I Putu Bagus Padma di program Selamat Pagi Indonesia, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. Akibatnya, negara rugi mencapai Rp108,9 miliar.
Ketua BEM UNUD I Putu Bagus Padma bersama rekan-rekannya mempertegas kepada rektorat atas dugaan korupsi yang dilakukan rektornya. Ia mempertanyakan aliran dana SPI tersebut, lantaran infrastruktur yang ada di kampus dinilai kurang baik sejak 2008.
"Di kampus kami terdapat lantai yang buruk, bahkan ubinnya bisa terlepas. Jadi saya mempertanyakan kemana aliran dana SPI tersebut. Sampai ada juga mahasiswa yang duduk lesehan," ucap I Putu Bagus.
Sementara itu, kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut bahwa internal kampus masih mempelajari temuan kasus yang menjerat rektornya. Selain itu, Universitas Udayana juga telah dikawal oleh lima auditor, di antaranya BPKP, inspektorat, akuntan publik, dan satuan internal.
"Di dalam internal kami ada inspektorat. Jadi mendalami juga kasus dari hari, bulan, bahkan di berita acara," kata kuasa hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia.
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan sejak akhir Oktober 2022. Hasil penyelidikan, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp108,9 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 12F Jo Pasal 18 Undang-Undang tipikor Jo Pasal 55(1) KUHP.

Cegah Korupsi, Kemenag Gelar Program ToT Kusemai Nilai
Metro Pagi Prime Time • 12 days ago • korupsiInspektorat Jenderal Kementerian Agama Berkolaborasi dengan Dharma Wanita Pertiwi Kementerian Agama dan Saya Perempuan Antikorupsi Indonesia, menggelar program Training of Trainer Kusemai Nilai.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah korupsi berbasis keluarga khususnya di lingkungan ASN Kementerian Agama. Acara tersebut dihadiri oleh 150 orang, terdiri dari Pegawai Kementerian Agama dan unsur masyarakat, dan pelopor perubahan Kusemai Nilai.
KPK mengapresiasi Kementerian Agama yang telah melakukan kegiatan untuk mengingatkan tentang pentingnya nilai-nilai integritas, terutama kepada para istri pejabat di lingkungan Kementerian Agama sampai dengan tingkat kanwil.
Penasehat Dharma Wanita Kementerian Agama Pusat Eny Retno Yaqut mengatakan, perempuan sebagai pendamping suami adalah pemegang kunci agar suami bisa memenang amanah.

Korupsi Dana Kas, Teller Bank di Jakpus Rugikan Negara Rp9 Miliar
Metro Pagi Prime Time • 12 days ago • korupsiKejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan seorang wanita yang berprofesi sebagai teller bank sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kas bank, senilai lebih dari Rp9 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syahira Aninda Putri langsung dibawa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dititipkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari.
Syahira ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana kas Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Thamrin City pada 26 dan 27 Desember 2022 lalu.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.

Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri
Metro Hari Ini • 13 days ago • korupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Direktur Utama TransJakarta, M. Kuncoro Wibowo berpergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat korupsi penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di Kementerian Sosial.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang semuanya dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
Keenam tersangka juga dicegah berpergian ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus tersebut. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan itu ke ditjen imigrasi Kemenkumham. Pencegahan atas enam tersangka itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Enam orang yang dicegah berpergian ke luar negeri yakni Mantan Direktur Utama PT Transjakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero M. Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto dan VP Operation PT Bhanda Ghara Reksa Persero, April Churniawan.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yaitu Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Bedah Editorial MI: Pendidikan Berkubang Korupsi
Editorial MI Video • 13 days ago • korupsi • kpkPendidikan merupakan satu dari trisula pemberantasan korupsi, selain pencegahan dan penindakan. Berada di barisan terdepan, pendidikan semestinya menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga integritas generasi penerus bangsa demi mematri budaya antikorupsi.
Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Kabar pilu kembali datang dari dunia pendidikan. Setelah Rektor Universitas Lampung Karomani terseret suap penerimaan mahasiswa baru, kini kasus yang mirip terungkap di Universitas Udayana.
Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.
Kasus terbaru ini semakin menegaskan tercorengnya integritas institusi pendidikan yang ternyata juga terkapar akibat virus korupsi. Kasus yang membuat mata publik kembali terbelalak bahwa dunia pendidikan tidak bisa terhindar dari kubangan perilaku korupsi.
Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan selayaknya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan malah justru ikutan sebagai pelaku korupsi. Sejatinya, mereka para penanggung jawab lembaga pendidikan steril dari perilaku lancung rasuah.
Sumber: Media Indonesia

Putrinya Pamer Harta Kekayaan, Andhi Pramono: Anak Saya Selebgram, Lumrah Bergaya
Primetime News • 14 days ago • korupsiGara-gara anak suka memamerkan harta kekayaannya di media sosial, Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menuai sorotan.
Andhi Pramono mengatakan anaknya adalah seorang selebgram yang menekuni dunia fashion dan lumrah memamerkan foto-foto yang bersifat fashion.
Setelah Mario Dandy Satrio, gaya hidup anak pejabat pajak dan bea cukai menjadi sorotan publik. Kini muncul unggahan anak Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan outfit mahalnya.
Dalam berbagai foto yang beredar, ia tampak mengenakan outfit dengan harga yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sendiri mulai menjadi sorotan karena diduga memiliki kekayaan yang dianggap tidak sesuai profilnya. Pasalnya, ia disebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp13 miliar di LHKPN. Namun, Andhi Pramono masih belum dicopot dari jabatannya, karena masih menjalani pemeriksaan internal di Kemenkeu.

Irjen Kemenkeu Tegaskan Rp300 T yang Diungkap Mahfud MD Bukan Korupsi atau TPPU
Primetime News • 14 days ago • korupsiInspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh memastikan angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu. Awan menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan bersih-bersih dan tetap berkomunikasi intens dengan PPATK.
"Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu. Kami di Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan. Tentu kami intens dengan Pak Ivan (Kepala PPATK)," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
"Info pegawai, kami tindak lanjuti. Intinya, kerja sama Kemenkeu dan PPATK sudah begitu cair," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ia mengatakan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
Sebelumnya, PPATK menyebut sebanyak 647 pegawai Kemenkeu terlibat TPPU sejak 2009. PPATK menerima transaksi keuangan mencurigakan tersebut dari penyedia jasa keuangan. Hal yang disampaikan penyedia jasa keuangan itu tentu ada indikasi TPPU.
Menurut Mahfud MD transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut belum pernah di-update. Sedangkan, Menkeu Sri Mulyani belum tahu adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut. Menurutnya, tidak ada angka itu dilaporan PPATK yang diterimanya.

PPATK Ungkap Transaksi Rp300 T Kemenkeu Potensi Awal TPPU
Headline News • 14 days ago • korupsiKepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan asal transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD muncul di lingkungan Kementerian Keuangan. Ivan menjelaskan transaksi fantastis itu merupakan analisis keuangan soal potensi awal tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hadir di Kementerian Keuangan kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023), untuk mengklarifikasi soal transaksi janggal Rp300 triliun sepanjang 2009-2023.
Ivan melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Awan Nurmawan serta Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. Ivan menyatakan, data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp300 triliun bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu.
Transaksi fantastis itu merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindak lanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jelas Ivan.
Ivan mengaku meski dari total potensi pidana awal TPPU itu ada juga yang menyeret ASN Kemenkeu. Namun jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani Kemenkeu.

Modus Korupsi Rektor Universitas Udayana: Pungut Sumbangan Tanpa Dasar Hukum
Primetime News • 14 days ago • korupsiModus Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara melakukan tindak pidana korupsi adalah memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tanpa dasar hukum. Selain itu, tersangka menggunakan SPI tidak sesuai ketentuan.
"Dari penyidikan, kita tetapkan tersangka dengan Pasal 12 huruf e tentang pungutan liar," kata Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana.
"Dari hasil penyelidikan dan telah dilakukan beberapa kali ekspos, ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan tersangka sebelumnya," kata Agus Eko Purnomo
Agus membeberkan hal mendasar ditetapkannya rektor Universitas Udaya dijadikan tersangka, yakni alat bukti dan keterangan dari tersangka sebelumnya.
"Rektor Universitas Udayana berperan sebagai ketua panitia dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri," ujar Agus Eko Purnomo.
Ketiga tersangka lain mengaku menjalankan aksinya atas perintah Rektor Universitas Udayana. Informasi itu diperoleh dari bukti tambahan, termasuk bukti digital forensik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan Institusi Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Klarifikasi Kekayaan ke KPK, Andhi Pramono Klaim Sampaikan LHKPN Tepat Waktu
Primetime News • 14 days ago • korupsi • kpkKepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengklaim dirinya selalu menyampaikan LHKPN tepat waktu. Hal ini disampaikan dalam agenda klarifikasi harta oleh KPK, Selasa (14/3/2023).
Andhi Pramono menyampaikan, dia telah memberikan keterangan secara lengkap. Dirinya juga telah bersikap kooperatif dan profesional ketika agenda klarifikasi.
Andhi Pramono telah diperiksa dengan tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK selama kurang lebih 7 jam. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.20 WIB.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi dan data LHKPN.
Harta Andhi Pramono diketahui tengah disorot publik luas, sehingga membuatnya mesti menjalani agenda klarifikasi ke KPK.

Susno Duadji: Rafael Alun Dapat Dipidana Pencucian Uang & Korupsi
Primetime News • 14 days ago • korupsiMantan Pimpinan PPATK, Susno Duadji menilai Rafael Alun Trisambodo dapat dipidana pencucian uang dan korupsi, akibat memiliki harta kekayaan dengan mengatasnamakan orang lain, salah satunya mobil Rubicon.
"Mobil Rubicon yang dibeli oleh Rafael tapi diatasnamakan orang lain itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena Rafael adalah pegawai negeri, kalau dia melakukan itu, maka ia sudah terkena dua pidana, yakni pidana pencucian uang dan korupsi," ujar Mantan Pimpinan PPATK, Susno Duadji dalam Primetime News Metro TV, Selasa (14/3/2023).
Akibat perbuatan tersebut, Rafael dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, KPK belum menetapkan Rafael sebagai tersangka dan belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi Rafael.
Sementara itu, PPATK telah menyita Safe Deposit Box milik Rafael senilai Rp37 miliar, meskipun Sprindik belum dikeluarkan. Hal itu dilakukan PPATK untuk proses penyelidikan.
"PPATK tentunya harus meyakinkan apakah laporan Safe Deposit Box itu betul berisi uang atau berisi benda berharga. Itu harus dilihat, harus dibuka, tidak boleh hanya laporan saja," kata Susno Duadji.
Modus menyamarkan harta kekayaan dengan mengatasnamakan orang lain tidak membuat para pejabat pajak terduga korupsi lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, jejak elektronik seperti transaksi keuangan sudah terekam di perbankan.